Namun, jika memang Komjen Budi dibatalkan namanya sebagai Kapolri maka Jokowi harus menjelaskan kepada DPR.
"Ya (menjelaskan), ada prosedurnya. Dilanjutkan jelas, tidak ada masalah. Artinya sesuai proses politik. Kalau proses hukum lain lagi. Misalnya, Pak Presiden perlu melakukan revisi (pergantian calon) ya itu harus jelas ada prosedurnya," ujar Fadli di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kan terus persetujuan. Jadi, harus ada kejelasan," tutur politisi Gerindra itu.
Lantas, dia pun khawatir kalau Jokowi tidak menjelaskan alasan pembatalan Komjen Budi maka anggota dewan yang bisa membuat hak bertanya kepada presiden ke tujuh itu.
"Bisa saja nanti anggota DPR membuat hak bertanya atau hak-hak lain karena sudah dusulkan, kenapa kok Pak Presiden yang sudah mengusulkan tapi membatalkan," sebutnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refli Harun menyebut Jokowi tidak perlu memberikan laporan penjelasan kalau memang Komjen Budi batal dilantik sebagai Kapolri. Alasannya, Kalemdikpol itu baru diusulkan dan lolos dari uji kelayakan serta paripurna DPR.
"Enggak usah. Enggak usah dilaporin, itu kan belum complited sebelumnya. Iya kan. Sebenarnya yang namanya Komjen Budi ini selesai kalau dia dilantik, diangkat istilahnya. Ini kan dia belum diangkat," kata Refli di kantor LBH, Kamis (5/2/2015).
Dia menegaskan seiring muncul nama calon Kapolri baru maka otomatis Komjen Budi batal.
"Proses DPR memang sudah selesai, tapi proses resmi kan belum. Jadi, kalau ada pengajuan nama baru, dengan sendirinya itu batal," tuturnya.
(hat/mpr)