Menurut Camat Grogolpetamburan, Denny Ramdany, razia dilakukan di indekos yang ada di RW 01, 02 dan 03 Kelurahan Tanjung Duren Utara. Ada 121 penghuni kos yang didata dan KTP-nya disita.
"Sebanyak 121 penghuni yang memiliki KTP dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Nanti pemilik kos harus mengambil dan melaporkan diri ke kelurahan," ujar Denny saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan aturan yang ada kepada pemilik dan penghuni rumah kos, seperti pemilik atau penghuninya harus melaporkan ke RT dan RW setempat," tutup Denny.
(spt/mok)