"Sudah dicek ternyata bukan anggota Peradi," ucap Otto menjawab pertanyaan awak media di kantornya di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).
Hal itu juga disampaikan Otto ketika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Peradi untuk mengadu kasus yang membelitnya di Bareskrim Mabes Polri. Otto kemudian memaparkan bahwa dalam Undang-undang Advokasi, jika memang benar dia mengaku-aku sebagai advokat tapi sebenarnya bukan bisa terancam pidana maksimal 5 tahun. Namun sayangnya pasal tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengaku tidak bisa memproses Razman di Badan Kehormatan Peradi karena yang bersangkutan bukan anggotanya. Kalau memang benar Razman anggota Peradi maka bisa diproses di Peradi langsung.
"Kami di sini juga ada komisi pengawas advokat. Kami akan memeriksa dia apa benar atau tidak. Itu sanksinya pidana kalau dia mengaku-aku advokat dan ada yang dirugikan, karena kalau dari badan kehormatan, dia tidak bisa dinilai, karena dia bukan dewan anggota, kalau dia anggota Peradi dan melanggar kode etik, kami bisa memeriksanya di badan kehormatan," jelas Otto.
Selain itu, Razman juga masih terbelit kasus penganiayaan dan sudah diputus oleh MA dengan pidana penjara 3 bulan. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya, Razman menyebut sedang rapat.
"Sedang rapat," jawab Razman.
(dha/ndr)