Ketiga komisioner KPAI ini tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.50 WIB. Mereka membawa foto kopi buku yang ditulis oleh Toge Aprilianto dan diterbitkan oleh penerbit buku Brilian Internasional tersebut.
"Yang kami laporkan adalah keduanya (penulis dan penerbit). Karena di dalam telaah KPAI, di samping tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, buku ini juga bertentangan dengan norma kesusilaan dan norma hukum," kata Asrorun di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditulis ini ada konsekuensi pidananya. Jadi ini sebagai peringatan dini bagi para pihak yang secara tidak bertanggungjawab menyampaikan materi kepada publik," ujarnya.
KPAI juga telah memanggil Toge. Namun pria yang berdomisili di Surabaya tersebut baru dapat memenuhi panggilan KPAI pada tanggl 15 Februari mendatang.
"Kalau menunggu terlalu lama kan kami tidak bisa juga. Maka kami laporkan sekarang," tuturnya.
(kff/mpr)