"Memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri," kata Ketua Umum DPP Peradi Otto Hasibuan di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).
Otto mengacu pada UU Advokat yang mengatur seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya di dalam maupun luar pengadilan. "Asalkan hal itu dilakukannya dengan itikad baik. Ini poinnya," tegas Otto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpendapat bahwa yang ditentukan dalam UU itu harusnya ditentukan oleh dewan kehormatan profesi. Bukan dengan nilai yang menentukan itikad tersebut," beber Otto.
Bambang juga disarankan untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik jika terkait kerahasiaan kliennya. Peradi, lanjut Otto juga akan menerjunkan anggota Dewan Departemen Profesi untuk membantu Bambang.
"Kemudian kita akan meminta konfirmasi dari Polri. Karena KPK Peradi dan Polri merupakan penegak hukum," tandasnya.
(mok/try)