ICW Disinyalir Salah Alamat Gugat Surat Edaran ke MA

ICW Disinyalir Salah Alamat Gugat Surat Edaran ke MA

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 18:08 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - ICW dan LSM lain menggugat Surat Edaran (SE) Menkum HAM tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini disinyalir salah alamat sebab SE bukan merupakan objek gugatan judicial review.

"Uji materi di MA itu kan peraturan kalau surat edaran setahu saya tidak masuk ranah MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Kamis (5/2/2015).

Dalam gugatan tersebut selaku pemberi kuasa adalah ICW yang diwakilkan kepada Ade Iriawan. Ada pun para penerima kuasa adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho, Anggara, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk, Rully Novian, Adi Condro, Bawono, Tama S Langkun, Donal Fariz, Lalola Easter, dan Aradila Caesar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski bukan objek gugatan, tapi secara hukum MA tidak boleh menolak perkara yang masuk.

"Tapi diujikan saja. Bisa. Tapi kan hakim yang berwenang mengadili. Tapi perlu dilihat juga Apakah dy uji materill atau uji pendapat. Tapi MA kan tidak boleh menolak perkara, nanti akan dipertimbangkan, bisa jadi di putsuan itu akan bisa saja tidak dapat diterima atau ditolak atau dikabulkan," ujar Ridwan.

Pernah ada pengajuan Surat Edaran?

"Saya belum pernah dengar. Biasanya permen atau kepmen, perda," jawab Ridwan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads