Akibat pelarangan oleh regulator transportasi ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) geram. Melihat kekesalan Ahok, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun angkat suara.
Jonan membenarkan bus tingkat keluaran Mercedes Benz secara regulasi tidak diizinkan beroperasi. Menurutnya, sikap Kemenhub yang tidak mengeluarkan izin sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Jonan, PP Nomor 55 Tahun 2012 bisa saja diubah agar bus bantuan Tahir Foundation bisa dioperasikan namun ada syaratnya. Pihak Mercedes Benz harus menjamin bahwa bus tingkat bisa beroperasi dengan baik dan tidak bermasalah saat dipakai.
Syarat atau jaminan yang diminta Kemenhub disebut Jonan belum bisa dipenuhi oleh produsen bus asal Jerman tersebut.
"Kecuali Mercedes Benz Indonesia sebagai provider chasisnya kasih guarantee, tapi ini kan nggak ada guarantee-nya," jelas Jonan.
Mantan Dirut KAI itu justru mempertanyakan pihak Mercedez Benz. Kenapa izin baru diurus setelah bus diproduksi dan diserahkan kepada pemesan.
"Pertanyaan saya itu kenapa itu nggak diurus dari dulu," tutupnya.
(feb/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini