Kasus bermula saat Ade membeli ganja kepada Ibrahim pada 24 Mei 2014. Setelah barang didapat, Ade lalu naik sepeda motor menuju sebuah hotel di Bekasi Timur. Rencananya, ia mau memakai ganja di kamar hotel itu.
Siapa nyana, di dalam perjalanan Ade dicegat aparat kepolisian. Saat digeledah, didapati selinting ganja di sebuah bongkus rokok yang disimpan di saku celananya. Lantas Ade digelandang ke markas dan diproses secara hukum. Di pengadilan, semua saksi dari kepolisian yang memberatkan dakwaan sebanyak 4 orang polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim PN Bekasi menilai Ade tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Atas kejahatan itu, Ade dihukum 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," putus majelis hakim.
Adapun hal yang meringankan Ade yaitu berlaku sopan, tidak pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya. Hukuman ini 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
(asp/try)