Pengacara Sayangkan PK Gembong Narkoba Bali Nine Dimentahkan

Pengacara Sayangkan PK Gembong Narkoba Bali Nine Dimentahkan

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 16:55 WIB
Todung Mulya Lubis (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menetapkan tidak dapat menerima peninjauan kembali (PK) dua gembong narkotika WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kuasa hukum kedua mafia narkoba, Todung Mulya Lubis, menyayangkan penetapan itu.

"Harusnya persoalan prosedural tidak boleh mengalahkan persoalan substansial," ujar Todung saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2015).

Todung mengatakan apa yang dilakukan oleh Andrew dan Myuran sebetulnya sudah diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, lanjut Todung, pengadilan memeriksa pokok perkara yang diajukan oleh dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mungkin pengadilan mungkin punya penafsiran lain makanya tidak dapat diterima," ucap Todung.

Todung belum mau berkomentar panjang terkait penetapan PN Denpasar yang
menolak PK kedua kliennya.

"Kita belum baca penetapannya," ujar Todung.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads