"Harusnya persoalan prosedural tidak boleh mengalahkan persoalan substansial," ujar Todung saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2015).
Todung mengatakan apa yang dilakukan oleh Andrew dan Myuran sebetulnya sudah diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, lanjut Todung, pengadilan memeriksa pokok perkara yang diajukan oleh dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung belum mau berkomentar panjang terkait penetapan PN Denpasar yang
menolak PK kedua kliennya.
"Kita belum baca penetapannya," ujar Todung.
(rvk/asp)