Perlukah Presiden melaporkan ke DPR untuk membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan?
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo tak perlu melaporkan dan meminta persetujuan ke DPR untuk membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses DPR memang sudah selesai, tapi proses resmi kan belum. Jadi, kalau ada pengajuan nama (calon kapolri) baru, dengan sendirinya itu batal," kata Refly saat ditemui di kantor LBH, jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Refly pun menyarankan agar Presiden Jokowi segera memproses pengangkatan Kapolri baru agar konflik antara Kepolisian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi lekas selesai. Langkah ini dinilai lebih tepat ketimbang Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Syaratnya, Kapolri baru tersebut harus yang berintegritas dan bisa diterima semua pihak. "(Kapolri) yang secara internal akan menyelesaikan, dia juga akan melakukan perbaikan restorasi hubungan dengan KPK, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Tapi, kalau selama kayak begini ya terus-menerus terjadi (KPK vs Polri)," kata Refly.
(erd/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini