Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden. Jika benar seluruh pimpinan KPK jadi tersangka, maka lembaga antikorupsi itu tak bisa beroperasi karena tidak memiliki pucuk pimpinan sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan.
"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK," ujar Deputi Pencegahan Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada opsi dari sebagaian pegawai KPK kalau memang lembaga ini tak bisa beroperasi, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada presiden. Ini sebagian ya yang saya tahu. Saya tidak bisa mewakili seluruhnya," kata Johan.
Johan menjadi satu dari sebagian pegawai KPK yang siap mengembalikan mandat itu. Namun Johan menegaskan, langkah itu baru diambil jika KPK benar-benar lumpuh.
"Namun sebelum kondisi ekstrim itu terjadi, kita akan melakukan perlawanan yang diperlukan," ujar Johan.
(fjp/ndr)