Jika KPK Lumpuh, Sebagian Pegawai Akan 'Kembalikan Mandat' ke Jokowi

Jika KPK Lumpuh, Sebagian Pegawai Akan 'Kembalikan Mandat' ke Jokowi

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 16:21 WIB
Jakarta - Muncul kekhawatiran besar jika nantinya seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Bila benar itu terjadi dan tidak ada tindakan dari Presiden Joko Widodo, maka KPK dipastikan akan lumpuh.

Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden. Jika benar seluruh pimpinan KPK jadi tersangka, maka lembaga antikorupsi itu tak bisa beroperasi karena tidak memiliki pucuk pimpinan sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan.

"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK," ujar Deputi Pencegahan Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memang kondisi ekstrim itu terjadi, kata Johan, sebagian pegawai KPK akan menonaktifkan diri. Langkah itu diambil lantaran KPK, tempat mereka bekerja sudah tidak dapat lagi beroperasi.

"Memang ada opsi dari sebagaian pegawai KPK kalau memang lembaga ini tak bisa beroperasi, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada presiden. Ini sebagian ya yang saya tahu. Saya tidak bisa mewakili seluruhnya," kata Johan.

Johan menjadi satu dari sebagian pegawai KPK yang siap mengembalikan mandat itu. Namun Johan menegaskan, langkah itu baru diambil jika KPK benar-benar lumpuh.

"Namun sebelum kondisi ekstrim itu terjadi, kita akan melakukan perlawanan yang diperlukan," ujar Johan.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads