ICW Ajukan Judicial Review Surat Edaran Remisi Koruptor ke MA

ICW Ajukan Judicial Review Surat Edaran Remisi Koruptor ke MA

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 16:14 WIB
Bagus Prihantoro/detikcom
Jakarta - Sebanyak empat orang narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin menikmati hembusan angin remisi Hari Natal 2014. Mereka adalah Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung, dan Samadi Singarimbun berkat Surat Edaran Menkum HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012.

"Kalau ini (Surat Edaran) tidak dibatalkan oleh Menkum HAM yang sekarang, nanti khawatirnya orang menilai Presiden Jokowi tidak tegas. Katanya mau memberantas korupsi, tapi kenapa koruptor dapat remisi?" ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).

ICW pun melayangkan pengajuan Judicial Review ke MA. Didampingi oleh Institute for Criminal Justice Reformation (ICJR), berkas setebal 250 halaman rangkap 3 itu disampaikan ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan tersebut selaku pemberi kuasa adalah ICW yang diwakilkan kepada Ade Iriawan. Ada pun para penerima kuasa adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho, Anggara, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk, Rully Novian, Adi Condro, Bawono, Tama S Langkun, Donal Fariz, Lalola Easter, dan Aradila Caesar.

"Walau pun Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menkum HAM sebelumnya, Amir Syamsuddin, tapi menteri yang sekarang dapat membatalkan. Kalau sudah dibatalkan ya case closed, tidak perlu lagi Judicial Review," tutur Emerson.

Menurut catatan ICW pemerintah saat ini setidaknya sudah memberikan dua kali remisi sebelum Hari Raya Natal termasuk kepada terpidana korupsi. Pertama adalah pada Hari Raya Idul Fitri, kedua adalah pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.

"Sebenarnya kalau mau menerapkan remisi agar penjara tidak penuh, itu revisi saja PP-nya. Jadi napi koruptor tidak mendapat remisi sama sekali," pungkas Emerson.

Berikut merupakan isi dari Surat Edaran tersebut:

Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagu pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2013

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia

Amir Syamsuddin

(bpn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads