Pantauan di lokasi, BW datang bersama 3 kuasa hukumnya pada pukul 15.05 WIB, Kamis (5/2/2015) ke Grand Slipi Tower, Jakarta Barat. Ia pun disambut oleh Ketua Peradi Otto Hasibuan dan Sekjen Peradi Hasanudin Nasution.
Mereka langsung masuk ke sebuah ruangan yang berada di lantai 11 dan berbincang selama 10 menit. Setelahnya, para awak media pun diminta keluar karena pertemuan berlangsung tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan langsung menentukan sikap. Kami objektif untuk hal itu kita akan memanggil pengadu. Kalau boleh dihadirkan BW untuk penjelasan," ujar Otto setelah menerima pengaduan tim kuasa hukum BW pada Senin (26/1).
Salah satu kuasa hukum BW yang melakukan pengaduan dan permintaan perlindungan, Alvon Kurnia Palma, menyatakan meminta hak imunitas untuk kliennya dalam proses hukum dengan Polri. Alasannya karena sudah ada MoU antara Polri dengan pihak Peradi.
"Minta imunitas kepada Peradi di mana ada nota kesepakatan MOU antara Peradi dan Polri bahwa pemanggilan baik saksi maupun tersangka harus dilakukan melalui cabang Peradi terdekat dan meminta Peradi lakukan tindakan untuk menghentikan proses pemeriksaan," terang Alvon sesaat setelah mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan bagi BW.
Pertemuan antara BW dan tim kuasa hukumnya bersama Permadi hingga kini masih berlangsung. Berdasarkan informasi, usai pertemuan tertutup digelar, BW dan Permadi akan melakukan konferensi pers.
(ear/try)