3 Desakan KPK Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selamatkan KPK-Polri

3 Desakan KPK Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selamatkan KPK-Polri

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 15:55 WIB
3 Desakan KPK Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selamatkan KPK-Polri
Jakarta - Secara lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki masalah dengan institusi Polri. Namun, permasalahan orang per orang di KPK maupun Polri berimbas kepada lembaga. Presiden Joko Widodo diminta segera mengatasinya.

Imbauan KPK kepada Presiden Jokowi disampaikan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Awalnya, Johan mengungkapkan cukup banyak kerjasama yang terjalin antara KPK dengan Polri.

Tetapi kini, kasus orang per orang dua lembaga itu kini menjadi polemik. Johan berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara segera mengatasi kondisi yang kian memanas ini. Saat ini Mabes Polri sudah menetapkan Bambang Widjojanto menjadi tersangka. Kemudian Abraham Samad kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan yakin Presiden Jokowi memiliki solusi terbaik untuk kisruh KPK dan Polri. Pria berkacamata ini juga mengimbau agar Presiden Jokowi segera memutuskan sikapnya agar KPK tidak terancam lumpuh.

Berikut 3 desakan KPK ke Presiden Jokowi:

1. Jokowi Segera Atasi Kondisi Ini

Lembaga KPK saat ini terancam tak memiliki pimpinan karena adanya masalah hukum dan politik yang menimpa para pimpinan lembaga anti rasuah itu. KPK meminta agar Presiden Jokowi melakukan sesuatu untuk menyelamatkan lembaga tersebut.

"Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang perorang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ucap Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Johan mengatakan mengacu pada UU 30/2002 pimpinan KPK yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan. Jika hal itu terjadi maka tugas dan fungsi lembaga KPK akan terganggu.

"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK," ucap Johan.

1. Jokowi Segera Atasi Kondisi Ini

Lembaga KPK saat ini terancam tak memiliki pimpinan karena adanya masalah hukum dan politik yang menimpa para pimpinan lembaga anti rasuah itu. KPK meminta agar Presiden Jokowi melakukan sesuatu untuk menyelamatkan lembaga tersebut.

"Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang perorang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ucap Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Johan mengatakan mengacu pada UU 30/2002 pimpinan KPK yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan. Jika hal itu terjadi maka tugas dan fungsi lembaga KPK akan terganggu.

"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK," ucap Johan.

2. Jokowi Pasti Punya Cara Terbaik

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi optimistis Presiden Jokowi punya cara tersendiri untuk menuntaskan polemik KPK dan Polri. Sebagai kepala negara, Jokowi bisa mengambil keputusan terbaik.

"Presiden itu kan kepala negara. Di mana-mana yang namanya kepala itu kan di atas. Ini negara lagi," jelas Johan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/2/2015).

Menurut Johan, dari yang telah terjadi dahulu, ketika ada kekosongan karena tiga pimpinan KPK jadi tersangka di Polri dan ketiganya ditahan, kemudian Presiden SBY membentuk tim 8.

"Dan kemudian diangkat Plt untuk jalankan roda kepemimpinan di KPK. Apakah cara itukah yang akan diambil oleh presiden? Tentu presiden memiliki caranya sendiri," tegas Johan.

Saat ini Mabes Polri sudah menetapkan Bambang Widjojanto menjadi tersangka. Kemudian Abraham Samad kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka.

2. Jokowi Pasti Punya Cara Terbaik

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi optimistis Presiden Jokowi punya cara tersendiri untuk menuntaskan polemik KPK dan Polri. Sebagai kepala negara, Jokowi bisa mengambil keputusan terbaik.

"Presiden itu kan kepala negara. Di mana-mana yang namanya kepala itu kan di atas. Ini negara lagi," jelas Johan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/2/2015).

Menurut Johan, dari yang telah terjadi dahulu, ketika ada kekosongan karena tiga pimpinan KPK jadi tersangka di Polri dan ketiganya ditahan, kemudian Presiden SBY membentuk tim 8.

"Dan kemudian diangkat Plt untuk jalankan roda kepemimpinan di KPK. Apakah cara itukah yang akan diambil oleh presiden? Tentu presiden memiliki caranya sendiri," tegas Johan.

Saat ini Mabes Polri sudah menetapkan Bambang Widjojanto menjadi tersangka. Kemudian Abraham Samad kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka.

3. Jokowi Makin Lama Bertindak, KPK Lumpuh!

KPK meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah nyata terkait kisruh lembaga antikorupsi itu dengan petinggi Polri. Presiden diharapkan cepat dalam mengambil langkah yang signifikan.

"Saya kira tidak pada kapasitas kami untuk memberi deadline. Namun semakin lama tidak ada tindakan dari Presiden maka kondisi ini akan semakin tidak kondusif," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/2/2015).

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Johan berbicara mewakili lembaga, meminta Jokowi untuk turun tangan dalam persoalan genting ini. Seperti diketahui, dari empat pimpinan KPK, satu di antaranya berstatus sebagai tersangka, dan tiga sisanya menjadi terlapor.

Ada kabar yang menyebutkan seluruh pimpinan akan segera berstatus sebagai tersangka, meski sampai saat ini hal itu belum terjadi. Apabila kabar itu benar maka sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pimpinan KPK itu harus berhenti sementara. Artinya, lembaga antikorupsi itu tanpa memiliki satu pun unsur pimpinan.

Johan mengatakan jika hal itu terjadi maka tugas dan fungsi lembaga KPK akan terganggu.

"Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang perorang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ucap Johan.

"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK," sambungnya.

3. Jokowi Makin Lama Bertindak, KPK Lumpuh!

KPK meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah nyata terkait kisruh lembaga antikorupsi itu dengan petinggi Polri. Presiden diharapkan cepat dalam mengambil langkah yang signifikan.

"Saya kira tidak pada kapasitas kami untuk memberi deadline. Namun semakin lama tidak ada tindakan dari Presiden maka kondisi ini akan semakin tidak kondusif," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/2/2015).

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Johan berbicara mewakili lembaga, meminta Jokowi untuk turun tangan dalam persoalan genting ini. Seperti diketahui, dari empat pimpinan KPK, satu di antaranya berstatus sebagai tersangka, dan tiga sisanya menjadi terlapor.

Ada kabar yang menyebutkan seluruh pimpinan akan segera berstatus sebagai tersangka, meski sampai saat ini hal itu belum terjadi. Apabila kabar itu benar maka sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pimpinan KPK itu harus berhenti sementara. Artinya, lembaga antikorupsi itu tanpa memiliki satu pun unsur pimpinan.

Johan mengatakan jika hal itu terjadi maka tugas dan fungsi lembaga KPK akan terganggu.

"Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang perorang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ucap Johan.

"Jika pimpinan KPK diberhentikan satu persatu maka faktanya KPK akan lumpuh dan apa yang terjadi dengan fungsi dan tugasnya. Ada ratusan kasus yang saat ini ditangani KPK," sambungnya.
Halaman 2 dari 8
(aan/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads