"Kemarin Kapolda (Papua Barat) minta dikasih waktu. Saya dapat laporan, kalau sudah ada tanda-tanda dia mau menyerahkan diri," kata Yasonna di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Ia mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM masih berada di Sorong untuk melakukan investigasi dan BAP. Sanksi tegas pun akan diberikan pada petugas yang terlibat dalam kaburnya Labora Sitorus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β
Jaksa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan menghukum 15 tahun bagi polisi yang terbukti melakukan pencucian uang dan menyelundupkan BBM itu. Pada Agustus 2014 lalu, Labora izin berobat ke RS AL di Sorong.
Setelah itu, dia tidak kembali. Tim jaksa yang hendak mengeksekusi Labora pada Oktober lalu, menemukan Labora tak ada di LP Sorong.
(bil/vid)