"Hari Senin (9/2) sidang paripurna untuk menetapkan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif DPR. Sekarang kita sudah rapat harmonisasi dengan Baleg," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Ada sejumlah poin yang direvisi Komisi II DPR dari UU Pilkada, salah satunya tentang waktu pelaksanaan yang diundur dari 2015 ke 2016. Selain itu, Pilkada serentak secara nasional ditargetkan bisa terwujud pada 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah paripurna, inisiatif DPR dikirim ke presiden, lalu tunggu ampres agar ditunjuk kementerian yang jadi leading sector," ucap Wasekjen PKB ini.
Komisi II akan membahas revisi UU Pilkada bersama pemerintah pada 10-14 Februari 2015. Masing-masing fraksi dipersilakan berdebat bersama-sama pemerintah karena masih ada sejumlah poin yang belum disepakati.
Masa sidang periode ini akan berakhir pada 18 Februari 2015. Revisi UU Pilkada rencananya akan disahkan sehari sebelum deadline.
"Target kita tanggal 17 Februari 2015 diketok," ujarnya.
Selain menetapkan revisi UU Pilkada menjadi inisiatif DPR, sidang paripurna tersebut akan lebih dahulu mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2015. Baik DPR, DPD, dan pemerintah sudah mengusulkan RUU apa saja yang menjadi prioritas di periode anggota dewan saat ini.
Revisi UU Pilkada menjadi salah satu prioritas DPR dalam Prolegnas tahun ini. Bila Prolegnas belum disahkan, maka otomatis revisi UU Pilkada juga tidak dapat dijalankan.
(imk/dnu)