Gugatan itu pun dipertanyakan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, dalam kasus pengangkatan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, hak presiden tidak terpasung.
"Inskontitusionalnya di mana? Kan UU nya mengatur jelas kalau lewat 20 hari dan tak ada persetujuan dari DPR presiden boleh jalan sendiri. Lalu, dalam konteks sekarang ini malahan DPR mempercepat proses persetujuan. Di mana terpasungnya?" tanya hakim Patrialis kepada kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo dalam sidang perdana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian pemohon juga harus diperjelas, apakah karena Presiden meminta persetujuan DPR untuk angkat Kapolri dan Panglima TNI merugikan saudara? Kita juga tahu kalau persetujuan itu kan tidak mengikat," ucap Patrialis.
Terkait legalitas penggugat, Patrialis juga minta Denny Indrayana Cs melakukan perbaikan. Dalam permohonan itu, para penggugat memiliki legal standing karena sebagai pembayar pajak dan telah melakukan judicial review beberapa kali ke MK.
"Harus dijelaskan apa korelasi kerugian pemohon dengan pengangkatan Kapolri dan Panglima yang harus lewat persetujuan DPR," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, Denny tidak hadir di MK.
(rvk/asp)