4 Usulan untuk Selamatkan KPK dan Polri

4 Usulan untuk Selamatkan KPK dan Polri

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 14:35 WIB
4 Usulan untuk Selamatkan KPK dan Polri
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Konflik yang menimpa dua lembaga hukum, KPK dan Polri, hingga kini belum jelas ujungnya. Para pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum dan politik masih menggantung nasibnya. Sementara Polri hingga kini juga belum terang siapa kepala pimpinan tertingginya. Kursi Kapolri yang seharusnya diduduki oleh Komjen Budi Gunawan, nyatanya masih kosong tak bertuan.

Padahal KPK dan Polri memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan. Dengan munculnya masalah-masalah ini sudah pasti sedikit banyak mengganggu kerja internal di kedua lembaga hukum itu. Beberapa saran muncul agar kerja lembaga KPK dan Polri tak terganggu meski pimpinan di dalamnnya dirundung masalah.

Berikut 4 usulan untuk menyelamatkan lembaga KPK dan Polri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Foto: Dokumen detikcom

1. Komite Etik KPK

Wacana pembentukan komite etik muncul setelah Ketua KPK Abraham Samad dituduh melakukan pertemuan dengan elite PDIP terkait upaya pencawapresan. Komite Etik KPK perlu segera dibentuk untuk membuktikan tuduhan itu benar atau tidak.

"Menurut saya, komite etik memang harus dibentuk untuk membuktikan itu. Daripada berlarut-larut," ujar eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam perbincangan, Rabu (4/2/2015).

Abdullah mengatakan, pembentukan komite etik itu sebenarnya sejalan dengan apa yang dikehendaki Samad di mana dia mempersilakan pengawas internal KPK untuk bergerak, mengusut dugaan pelanggaran.

"Kan beliau (Samad) sendiri yang bilang bahwa pengawas internal silakan bergerak. Dari penelusuran pengawas internal itu, bisa menjadi dasar pembentukan komite etik," ujar Abdullah yang juga pernah menjadi ketua komite etik KPK ini.

KPK memiliki divisi pengawas internal yang berperan layaknya inspektorat di kementerian. Namun jika sudah menyangkut unsur pimpinan, pengawas internal hanya berhak menyuplai data untuk kemudian data itu ditindaklanjuti oleh komite etik. Komite itu terdiri dari tokoh di luar KPK dan juga dari unsur internal.

Karena kasus ini bermula dari pernyataan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto, maka Hasto harus membuat laporan dan memberikan bukti-bukti ke KPK, nantinya bagian Pengawas Internal (PI) akan langsung mengkaji validitas bukti yang diberikan Hasto. Jika ada besar kemungkinan kebenarannya, PI langsung akan merekomendasikan pimpinan untuk membentuk Komite Etik.

1. Komite Etik KPK

Wacana pembentukan komite etik muncul setelah Ketua KPK Abraham Samad dituduh melakukan pertemuan dengan elite PDIP terkait upaya pencawapresan. Komite Etik KPK perlu segera dibentuk untuk membuktikan tuduhan itu benar atau tidak.

"Menurut saya, komite etik memang harus dibentuk untuk membuktikan itu. Daripada berlarut-larut," ujar eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam perbincangan, Rabu (4/2/2015).

Abdullah mengatakan, pembentukan komite etik itu sebenarnya sejalan dengan apa yang dikehendaki Samad di mana dia mempersilakan pengawas internal KPK untuk bergerak, mengusut dugaan pelanggaran.

"Kan beliau (Samad) sendiri yang bilang bahwa pengawas internal silakan bergerak. Dari penelusuran pengawas internal itu, bisa menjadi dasar pembentukan komite etik," ujar Abdullah yang juga pernah menjadi ketua komite etik KPK ini.

KPK memiliki divisi pengawas internal yang berperan layaknya inspektorat di kementerian. Namun jika sudah menyangkut unsur pimpinan, pengawas internal hanya berhak menyuplai data untuk kemudian data itu ditindaklanjuti oleh komite etik. Komite itu terdiri dari tokoh di luar KPK dan juga dari unsur internal.

Karena kasus ini bermula dari pernyataan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto, maka Hasto harus membuat laporan dan memberikan bukti-bukti ke KPK, nantinya bagian Pengawas Internal (PI) akan langsung mengkaji validitas bukti yang diberikan Hasto. Jika ada besar kemungkinan kebenarannya, PI langsung akan merekomendasikan pimpinan untuk membentuk Komite Etik.

2. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK

Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan bila pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah seharusnya dinonaktifkan. Dia pun mengaku sudah menyiapkan sejumlah strategi agar KPK tetap bisa berjalan. Salah satunya menunjuk sejumlah orang menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

"Sebaiknya (Plt dari) mantan KPK lalu. Ada Tumpak (Tumpak Hatorangan), Taufiqurrahman (Taufiqurrahman Ruki) yang sudah kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran," terang Yasonna di Kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Tiga pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad, dan Adnan Pandu Praja saat ini tengah tersangdung kasus. Bahkan BW sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Sehingga untuk menggantikan bisa dengan PLt atau dibuat komisioner.

"Ada pikiran mempercepat pemilihan (pimpinan baru), tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai nanti β€Žkami buat pansel berikutnya," terang dia.

Tapi, semuanya bergantung pada Presiden Jokowi. "Itu kewenangan presiden," tutup dia.

2. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK

Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan bila pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah seharusnya dinonaktifkan. Dia pun mengaku sudah menyiapkan sejumlah strategi agar KPK tetap bisa berjalan. Salah satunya menunjuk sejumlah orang menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

"Sebaiknya (Plt dari) mantan KPK lalu. Ada Tumpak (Tumpak Hatorangan), Taufiqurrahman (Taufiqurrahman Ruki) yang sudah kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran," terang Yasonna di Kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Tiga pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad, dan Adnan Pandu Praja saat ini tengah tersangdung kasus. Bahkan BW sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Sehingga untuk menggantikan bisa dengan PLt atau dibuat komisioner.

"Ada pikiran mempercepat pemilihan (pimpinan baru), tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai nanti β€Žkami buat pansel berikutnya," terang dia.

Tapi, semuanya bergantung pada Presiden Jokowi. "Itu kewenangan presiden," tutup dia.

3. Audit KPK-Polri

Komnas HAM merekomendasikan agar Polri dan KPK dilakukan audit internal. Perselisihan dua lembaga itu diharapkan jadi momentum perbaikan di segala sisi.

"Ada rekomendasi kepada Presiden, Polri dan KPK," ujar Ketua Komisi Nasional HAM Hafid Abbas usai penandatanganan MoU Pusat Studi Kajian HAM dan Perdamaian di Auditorium Gedung Dewi Sartika, UNJ, Jakarta Timur (5/2/2015).

Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi adalah bisa mengambil keputusan tegas. Sementara untuk KPK dan Polri pihaknya meminta kedua lembaga itu untuk diaudit.

"KPK juga harus dibenahi, jangan sampai di dalam ada mekanisme tidak terkontrol, perlu ada audit. Karena selama ini di KPK status tersangka tapi tidak ditindaklanjuti dari sekian banyak kasus seperti Ketua BPK tahun lalu ada Menkes, Menag dan sejumlah wali kota yang setelah itu tidak difollow up. Kami juga akan beri rekomendasi untuk Polri untuk dilakukan audit internal," bebernya.

3. Audit KPK-Polri

Komnas HAM merekomendasikan agar Polri dan KPK dilakukan audit internal. Perselisihan dua lembaga itu diharapkan jadi momentum perbaikan di segala sisi.

"Ada rekomendasi kepada Presiden, Polri dan KPK," ujar Ketua Komisi Nasional HAM Hafid Abbas usai penandatanganan MoU Pusat Studi Kajian HAM dan Perdamaian di Auditorium Gedung Dewi Sartika, UNJ, Jakarta Timur (5/2/2015).

Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi adalah bisa mengambil keputusan tegas. Sementara untuk KPK dan Polri pihaknya meminta kedua lembaga itu untuk diaudit.

"KPK juga harus dibenahi, jangan sampai di dalam ada mekanisme tidak terkontrol, perlu ada audit. Karena selama ini di KPK status tersangka tapi tidak ditindaklanjuti dari sekian banyak kasus seperti Ketua BPK tahun lalu ada Menkes, Menag dan sejumlah wali kota yang setelah itu tidak difollow up. Kami juga akan beri rekomendasi untuk Polri untuk dilakukan audit internal," bebernya.

4. Mediasi KPK-Polri

Hubungan Polri dan KPK kembali memanas setelah penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK yang berlanjut pada penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri. Komnas HAM yang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pada penangkapan BW pun diminta untuk melakukan mediasi.

"Ada poin untuk menurunkan ketegangan, Polri ketika kita ketemu dengan jajaran Wakapolri, ada satu yang kita masukan di laporan, yaitu permohonan mediasi dari Pimpinan Polri kepada Komnas HAM, untuk memediasi supaya ketegangan ini mereda," ujar komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Rabu (4/2/2015).

Atas permintaan Polri itu, Komnas HAM saat ini tengah mencari cara terbaik untuk melakukan mediasi.

"Kita sedang mempelajari kira-kira mediasi seperti apa antara Polri dengan KPK ini yang paling tepat yang akan kita laksanakan kalau ini menjadi suatu kebutuhan. Yang jelas menurut analisisnya Komnas HAM, mediasi itu setidak-tidaknya kan tidak boleh mencampuri proses hukum," kata tim investigasi Komnas HAM dalam kasus BW itu.

Nur Kholis pun menyatakan, biar bagaimanapun, sangat penting bahwa kedua lembaga negara itu tetap melakukan fungsi kenegaraannya. "Kepolisian harus berjalan, KPK harus berjalan," tegasnya.

4. Mediasi KPK-Polri

Hubungan Polri dan KPK kembali memanas setelah penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK yang berlanjut pada penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri. Komnas HAM yang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pada penangkapan BW pun diminta untuk melakukan mediasi.

"Ada poin untuk menurunkan ketegangan, Polri ketika kita ketemu dengan jajaran Wakapolri, ada satu yang kita masukan di laporan, yaitu permohonan mediasi dari Pimpinan Polri kepada Komnas HAM, untuk memediasi supaya ketegangan ini mereda," ujar komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Rabu (4/2/2015).

Atas permintaan Polri itu, Komnas HAM saat ini tengah mencari cara terbaik untuk melakukan mediasi.

"Kita sedang mempelajari kira-kira mediasi seperti apa antara Polri dengan KPK ini yang paling tepat yang akan kita laksanakan kalau ini menjadi suatu kebutuhan. Yang jelas menurut analisisnya Komnas HAM, mediasi itu setidak-tidaknya kan tidak boleh mencampuri proses hukum," kata tim investigasi Komnas HAM dalam kasus BW itu.

Nur Kholis pun menyatakan, biar bagaimanapun, sangat penting bahwa kedua lembaga negara itu tetap melakukan fungsi kenegaraannya. "Kepolisian harus berjalan, KPK harus berjalan," tegasnya.
Halaman 2 dari 10
(slm/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads