"Kami ini pihak sekolah yang punya aturan, punya otonomi sekolah dan mematuhi kebijakan. Sesuai instruksi Pak Gubernur, pelaku kekerasan tidak boleh sekolah di sekolah negeri," ujar Kepala Sekolah SMA 3 Setiabudi, Retno Listiyarti, saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2015).
Dirinya juga membantah bahwa pihak sekolah tidak memiliki keinginan untuk membela satu pihak dalam kasus ini. "Buktikan saja lewat pengadilan, makanya kami tak mengeluarkan saja (anak-anak ini), karena mereka akan UN. Pihak sekolah hanya menegakkan aturan, tidak ada urusan dengan hal lain," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan skorsing, mereka ngaku kok. Mana boleh anak sekolah gitu, lagipula kenapa pada saat kejadian itu malah dilayani, harusnya nggak begitu. Tindakan kekerasan nggak boleh dong, di sekolah manapun," jelasnya.
"Lagipula kami tidak mengeluarkan mereka, mereka masih boleh ikut ujian kok. Kalau mau gugat, ya gugat saja, kami sudah berunding dan berdebat, dan anak-anak ini juga masih ujian praktik," sambung Retno.
(rni/vid)