"Laporan yang menjadikan AS sebagai terlapor adalah laporan yang diberikan oleh KPK Watch tentang penyalahgunaan wewenang oleh AS ketika bertemu orang lain yang ada kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Itu sesuai pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang KPK. Itu yang sedang ditangani. Sudah ada sprindik, namun belum ada penetapan tersangka," kata Ronny.
Pernyataan itu disampaikan Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Polisi pun hari ini melakukan gelar perkara terhadap kasus Samad tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar perkara itu, akan dibahas soal berbagai pembuktian-pembuktian. Jika pembuktian dinyatakan cukup oleh polisi, apakah hari ini Samad akan ditetapkan sebagai tersangka?
"Belum tentu, karena materi gelar perkara bisa macem-macem, termasuk mengevaluasi alat bukti bener nggak alat bukti? Masuk kategori alat bukti belum dia? Makanya nanti yang ikut gelar perkara,itu ada dari inpektorat pengawasan umum, Propam ada, divisi hukum ada. Lengkap, bukan hanya penyidik saja," imbuh Ronny.
Saat ditanya lebih jauh soal pelaksanaan gelar perkara Samad itu, Ronny mengaku tak tahu. Iya juga mengaku tak tahu saat ditanya jam pelaksanaannya.
"Kurang tahu saya (jam gelar perkara Samad-red). Kok rinci sekali ditanyanya? Gelar perkara bisa berjam-jam, karena dia merupakan pengawasan," jelas Ronny.
Ronny juga bicara soal perkembangan penanganan kasus Samad yang dilaporkan Feriyani Lim atas pemalsuan dokumen. Menurutnya, hal itu masih didalami polisi.
"Karena pelapor yang melaporkan kasus tersebut di Bareskrim Polri adalah juga tersangka yang sedang diproses penyidikan kasusnya oleh Polda Sulawesi Selatan. Oleh karena itu masih didalami apakah ada keterkaitannya. Kalau memang ada keterkaitannya, mungkin bisa sekaligus kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan," tukas Ronny.
"Kalau didalami, berarti itu belum masuk proses penyidikan. Kalau belum ada sprindik, penyidik belum boleh memanggil, mendengar keterangan, dan sebagainya," sambung Ronny menegaskan.
(bar/vid)