Denny Indrayana Dipolisikan, Refly Harun: Ini Menjadi Ancaman Bagi Demokrasi

Denny Indrayana Dipolisikan, Refly Harun: Ini Menjadi Ancaman Bagi Demokrasi

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 14:09 WIB
Hardani Triyoga/detikcom
Jakarta - Penggiat anti korupsi Denny Indrayana dipolisikan karena pernyataannya 'jurus pendekar mabuk' terkait upaya Komjen (Pol) Budi Gunawan melakukan praperadilan status tersangkanya. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik cara ini karena ada dua hal yang harus dilihat.

"Ini era demokratisasi, tapi ini juga menjadi ancaman. Kenapa mudah sekali sebagai bangsa dan negara itu gampang sekali tersinggung? Jangan sampai kebebasan menyatakan pendapat itu jadi bertolak ke kita sendiri," kata Refli di sela-sela diskusi 'Mencari Jalan Keluar Silang Sengkarut Pemilihan Kapolri' di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Refli menyindir pelaporan Denny Indrayana itu yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat). Begitupun Ketua KPK Abraham Samad yang juga dilaporkan oleh LSM, KPK Watch.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, laporan itu tidak dilakukan oleh Budi Gunawan tapi LSM. Sama seperti pelaporan terhadap Abraham Samad, itu dilakukan oleh LSM. Kalau Abraham Samad itu KPK watch yang lapor," tuturnya.

Namun, kalau dilihat secara obyektif, Refly berpendapat, masih ada pernyataan yang lebih keras dan terkesan menghina. Beberapa kali Presiden Jokowi disebut petugas partai yang dinilainya masuk kategori penghinaan.

"Presiden yang dibilang petugas partai itu sangat keras, jauh lebih menghina. Ini lebih keras lho. Bisa saja dilaporkan. Tapi, tidak kan. Jadi hukum tentu tidak dibuat untuk sekejam itu. Untuk melindungi kebebasan HAM dan berpendapat," tuturnya.

Lagipula, kata Refly, Denny sudah mendapat serangan di media sosial ataupun secara langsung. Namun, Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu tidak melaporkan serangan pernyataan itu.

"Hal serupa juga ditimpa ke Denny Indrayana. Baik langsung dan media sosial. Kalau dilayani dan dilaporkan, tidak akan selesai jadinya," katanya.


(hat/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads