"Ini era demokratisasi, tapi ini juga menjadi ancaman. Kenapa mudah sekali sebagai bangsa dan negara itu gampang sekali tersinggung? Jangan sampai kebebasan menyatakan pendapat itu jadi bertolak ke kita sendiri," kata Refli di sela-sela diskusi 'Mencari Jalan Keluar Silang Sengkarut Pemilihan Kapolri' di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Refli menyindir pelaporan Denny Indrayana itu yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat). Begitupun Ketua KPK Abraham Samad yang juga dilaporkan oleh LSM, KPK Watch.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kalau dilihat secara obyektif, Refly berpendapat, masih ada pernyataan yang lebih keras dan terkesan menghina. Beberapa kali Presiden Jokowi disebut petugas partai yang dinilainya masuk kategori penghinaan.
"Presiden yang dibilang petugas partai itu sangat keras, jauh lebih menghina. Ini lebih keras lho. Bisa saja dilaporkan. Tapi, tidak kan. Jadi hukum tentu tidak dibuat untuk sekejam itu. Untuk melindungi kebebasan HAM dan berpendapat," tuturnya.
Lagipula, kata Refly, Denny sudah mendapat serangan di media sosial ataupun secara langsung. Namun, Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu tidak melaporkan serangan pernyataan itu.
"Hal serupa juga ditimpa ke Denny Indrayana. Baik langsung dan media sosial. Kalau dilayani dan dilaporkan, tidak akan selesai jadinya," katanya.
(hat/vid)