"Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang perorang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ucap Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Johan mengatakan mengacu pada UU 30/2002 pimpinan KPK yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan. Jika hal itu terjadi maka tugas dan fungsi lembaga KPK akan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(slm/gah)