Nasib Subsidi BBM Maksimal 10 Persen dari APBN Ditentukan MK Hari Ini

Nasib Subsidi BBM Maksimal 10 Persen dari APBN Ditentukan MK Hari Ini

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 13:56 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan UU No 27/2014 tentang APBN 2015. Putusan itu akan menentukan, apakah subsidi BBM dari pemerintah pusat tidak boleh melebihi 10 persen dari total APBN 2015.

Gugatan itu dilakukan oleh kelompok tani Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu. Mereka menganggap, subsidi BBM selama ini selalu di atas 10 persen dari jumlah APBN. Para petani itu merasa dirugikan bila kuota subsidi BBM di atas 10 persen dari total APBN.

"Setidaknya tidak boleh melampui 10 persen dari belanja pemerintah pusat atau tidak boleh lebih dari Rp 200 triliun," ujar kuasa hukum para petani, Donny Tri Istiqomah yang dilansir dari website MK, Kamis (5/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, karena subsidi BBM di atas 10 persen maka alokasi subsidi untuk keperluan petani menjadi kecil. Padahal, menurut para petani, subsidi BBM hanya dinikmati oleh golongan ekonomi menengah ke atas.

"Kita tidak minta subsidi BBM dihapus, tetapi subsidi dibatasi agar tepat sasaran dan tidak mengganggu subsidi sektor lain terutama bahan pokok seperti minyak goreng, kedelai yang sudah dihapus. Sementara subsidi BBM setiap tahunnya semakin membesar," katanya.

Menurut Donny gugatan ini perlu dilakukan agar pemerintah tidak melulu menambah angka subsidi BBM. Subsidi seharusnya dilakukan di sektor pertanian dan pangan sehingga berdampak ke masyarakat kecil.

Sidang putusan akan dilaksanakan sore sekitar pukul 16.00 WIB di Gedung MK.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads