Gugatan itu dilakukan oleh kelompok tani Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu. Mereka menganggap, subsidi BBM selama ini selalu di atas 10 persen dari jumlah APBN. Para petani itu merasa dirugikan bila kuota subsidi BBM di atas 10 persen dari total APBN.
"Setidaknya tidak boleh melampui 10 persen dari belanja pemerintah pusat atau tidak boleh lebih dari Rp 200 triliun," ujar kuasa hukum para petani, Donny Tri Istiqomah yang dilansir dari website MK, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak minta subsidi BBM dihapus, tetapi subsidi dibatasi agar tepat sasaran dan tidak mengganggu subsidi sektor lain terutama bahan pokok seperti minyak goreng, kedelai yang sudah dihapus. Sementara subsidi BBM setiap tahunnya semakin membesar," katanya.
Menurut Donny gugatan ini perlu dilakukan agar pemerintah tidak melulu menambah angka subsidi BBM. Subsidi seharusnya dilakukan di sektor pertanian dan pangan sehingga berdampak ke masyarakat kecil.
Sidang putusan akan dilaksanakan sore sekitar pukul 16.00 WIB di Gedung MK.
(rvk/asp)