"Laporan itu bisa dari pihak secara direct, bisa juga indirect dan itu ada laporan dan ada situasinya," kata ketua komisi III Aziz Syamsuddin di ruang wartawan gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2015).
Menurut Aziz, komisi III dalam merespon peristiwa atau isu terkait tugas dan wewenang komisi III tidak harus menunggu laporan. Tapi bisa diinisiasi sendiri oleh komisi III dengan mengundang langsung yang bersangkutan seperti pada Hasto kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau strategi diungkap, nanti yang diharapkan (kalau ada) dalam pembentukan panja dan pansus udah kadung bocor duluan," imbuhnya.
Hal lain yang menjadi alasan kata Aziz, pemanggilan Hasto adalah kesepakatan dalam rapat pleno internal komisi III, maka menindaklanjuti keterangan Hasto kemarin pun akan disimpulkan/diisepakati dalam rapat pleno lagi.
"Kasus Hasto ini menyangkut institusi KPK, kalau tak didukung (bukti) bisa saja dia fitnah dan medegradasi pemberantasan korupsi karena KPK dilindungi UU," tuturnya.
"Kalau pernyataan tidak benar dan mendegradasi KPK maka kami harus menjaga KPK, kepolisian dan kejaksaan dari pihak manapun yang mengganggu. Kami harus jaga tanpa terkecuali. Kalau keterangan saudara Hasto tidak didukung alat bukti, ada konsekuensinya pada saudara Hasto," tambah politisi Golkar itu.
(bal/van)