Ini Alasan Komisi III DPR Panggil Hasto Kristiyanto

Ini Alasan Komisi III DPR Panggil Hasto Kristiyanto

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 13:42 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mengundang politisi PDIP Hasto Kristyanto yang membeberkan dugaan pelanggaran etik ketua KPK Abraham Samad soal manuver politiknya dengan PDIP. Mengapa Hasto dipanggil, padahal biasanya semacam ini sifatnya laporan? Kenapa juga diangkat di tengah konflik yang menjerat KPK?

"Laporan itu bisa dari pihak secara direct, bisa juga indirect dan itu ada laporan dan ada situasinya," kata ketua komisi III Aziz Syamsuddin di ruang wartawan gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2015).

Menurut Aziz, komisi III dalam merespon peristiwa atau isu terkait tugas dan wewenang komisi III tidak harus menunggu laporan. Tapi bisa diinisiasi sendiri oleh komisi III dengan mengundang langsung yang bersangkutan seperti pada Hasto kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rangkaian peristiwa ini bukan cuma Hasto saja. Ada strategi untuk ungkap satu peristiwa," ujarnya soal pemanggilan Hasto bagian dari strategi komisi III menyikapi dugaan pelanggaran etik Abraham Samad.

"Kalau strategi diungkap, nanti yang diharapkan (kalau ada) dalam pembentukan panja dan pansus udah kadung bocor duluan," imbuhnya.

Hal lain yang menjadi alasan kata Aziz, pemanggilan Hasto adalah kesepakatan dalam rapat pleno internal komisi III, maka menindaklanjuti keterangan Hasto kemarin pun akan disimpulkan/diisepakati dalam rapat pleno lagi.

"Kasus Hasto ini menyangkut institusi KPK, kalau tak didukung (bukti) bisa saja dia fitnah dan medegradasi pemberantasan korupsi karena KPK dilindungi UU," tuturnya.

"Kalau pernyataan tidak benar dan mendegradasi KPK maka kami harus menjaga KPK, kepolisian dan kejaksaan dari pihak manapun yang mengganggu. Kami harus jaga tanpa terkecuali. Kalau keterangan saudara Hasto tidak didukung alat bukti, ada konsekuensinya pada saudara Hasto," tambah politisi Golkar itu.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads