"Untuk terpidana Labora Sitorus, Kapolda Papua Barat sudah membentuk tim, kerjasama dengan lapas setempat maupun jaksa eksekutor," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015)
"Kapolda Papua Barat sudah melaporkan ke Wakapolri tentang tim dan koordinasi yang sudah dilakukan. Mereka sedang bekerja untuk melakukan pencarian dan penangkapan Labora Sitorus," sambung Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika eksekusi itu dijalankan maka Polri harus membantu, karena Polri punya tenaga-tenaga untuk melakukan penangkapan, membantu jaksa melakukan eksekusi. Tapi proses yang berkaitan dengan eksekusi, itu kewenangan dan kompetensi jaksa eksekutor," imbuh Ronny.
Aiptu Labora Sitorus tak kunjung dieksekusi tim jaksa. Padahal jaksa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan menghukum 15 tahun bagi polisi yang terbukti melakukan pencucian uang dan menyelundupkan BBM itu.
Pada Agustus 2014 lalu, Labora izin berobat ke RS AL di Sorong. Setelah itu, dia tidak kembali. Tim jaksa yang hendak mengeksekusi Labora pada Oktober lalu, menemukan Labora tak ada di LP Sorong.
(bar/aan)