Saksi: Rp 50 Juta untuk Brigjen Didik Bukan Perintah Budi Susanto

Sidang Kasus Simulator SIM

Saksi: Rp 50 Juta untuk Brigjen Didik Bukan Perintah Budi Susanto

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 13:08 WIB
Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Sidang kasus Simulator SIM dengan terdakwa mantan wakil Kakorlantas Brigjen Didik Purnomo kembali digelar. Kali ini bertindak sebagai saksi Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Salah satu hal yang ditanyakan majelis hakim yaitu terkait pemberian uang Rp 50 juta kepada Didik.

Budi menjelaskan, uang untuk Didik tersebut bukan atas perintah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Padahal pemberian uang Rp 36,9 miliar kepada Kakorlantas dan Rp 15 miliar Primkoppol Polri merupakan perintah Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang Rp 50 juta itu atas perintah AKBP Heru, AKBP Indra, dan AKP Nyoman, saat itu Pak Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Bambang dalam kesaksiannya.

AKBP Heru, AKBP Indra, dan AKP Nyoman merupakan anggota panitia lelang pengadaan simulator SIM. Menurut Bambang, Didik tidak pernah disebut-sebut oleh Budi dan tidak pernah dianggap sebagai pimpinan.

"Budi Susanto selalu bilang tidak usah peduli dengan Pak Waka. Ketika berpapasan juga saya lihat Budi tidak pernah menyapa dan malah buang muka," jelas Bambang.

Sukotjo S Bambang merupakan terpidana kasus Simulator SIM yang telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin sejak Jumat (3/1/2014). Sebelumnya ia divonis 3 tahun 10 bulan penjara.


(rna/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads