Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Salah satu hal yang ditanyakan majelis hakim yaitu terkait pemberian uang Rp 50 juta kepada Didik.
Budi menjelaskan, uang untuk Didik tersebut bukan atas perintah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Padahal pemberian uang Rp 36,9 miliar kepada Kakorlantas dan Rp 15 miliar Primkoppol Polri merupakan perintah Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Heru, AKBP Indra, dan AKP Nyoman merupakan anggota panitia lelang pengadaan simulator SIM. Menurut Bambang, Didik tidak pernah disebut-sebut oleh Budi dan tidak pernah dianggap sebagai pimpinan.
"Budi Susanto selalu bilang tidak usah peduli dengan Pak Waka. Ketika berpapasan juga saya lihat Budi tidak pernah menyapa dan malah buang muka," jelas Bambang.
Sukotjo S Bambang merupakan terpidana kasus Simulator SIM yang telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin sejak Jumat (3/1/2014). Sebelumnya ia divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
(rna/vid)