"Presiden punya hak prerogatif untuk menentukan Kapolri, kepala staf termssuk panglima TNI. Kepala staf yang ada juga bintang 2. Nanti bintang 2 sebentar, (lalu diangkat) bintang 3 dan langsung bintang 4. Dulu Pak Timur Pradopo (mantan Kapolri) juga sama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (5/2/2015).
Ia mengatakan sebagai pemegang hak prerogatif, Presiden bisa menunjuk perwira Polri dengan jabatan apapun untuk menjadi Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, karena sudah diajukan oleh presiden sebagai calon Kapolri secara tidak langsung menjadi Kapolri. Karena sudah ditunjuk Kapolri dan proses politiknya sudah selesai di DPR. Namun, terkendala di proses pelantikannya saja.
"Ini kan masalah fakta dan yuridis. Kalau kita mencermati dalam rangkaian proses, ya Budi Gunawan sudah Kapolri. Pelantikan dan tinggal pengesahan oleh presiden," ucapnya.
(bil/ndr)