Usut Surat Bebas Aiptu Labora, Komisi III DPR Akan Turun Langsung ke Papua

Usut Surat Bebas Aiptu Labora, Komisi III DPR Akan Turun Langsung ke Papua

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 12:26 WIB
Jakarta - Keluarnya surat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong atas Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus menjadi perhatian serius Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi yang membidangi masalah hukum dan keamanan itu berencana mengecek langsung kasus tersebut ke Papua pada 24 Februari nanti.

"Nanti tanggal 24 Februari kami (Komisi III) mengecek sekaligus kunker ke Papua," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menurut Aziz terbitnya surat pembebasan tersebut jelas menyalahi prosedur, sehingga harus diusut tuntas. Semestinya surat diterbitkan oleh pengadilan, bukan dari lembaga pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III menurut Aziz sudah melakukan pembicaraan informal dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait terbitnya surat pembebasan Aiptu Labora tersebut. Namun hingga kini Komisi III belum ada berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya surat pembebasan terhadap Labora.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengaku pihaknya masih mengupayakan agar Labora bisa segera dieksekusi ke LP Sorong.

Sementara Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Labora. Namun upaya eksekusi terkendala karena Labora memegang surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

Soal surat bebas dari LP itu, Dirjen PAS Handoyo sudah menepisnya. Surat itu manipulatif dan bahkan pejabat LP Sorong yang mengeluarkannya akan diberi sanksi.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Aiptu Labora dengan hukuman penjara 15 tahun.



(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads