"Nanti tanggal 24 Februari kami (Komisi III) mengecek sekaligus kunker ke Papua," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Aziz terbitnya surat pembebasan tersebut jelas menyalahi prosedur, sehingga harus diusut tuntas. Semestinya surat diterbitkan oleh pengadilan, bukan dari lembaga pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengaku pihaknya masih mengupayakan agar Labora bisa segera dieksekusi ke LP Sorong.
Sementara Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Labora. Namun upaya eksekusi terkendala karena Labora memegang surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Soal surat bebas dari LP itu, Dirjen PAS Handoyo sudah menepisnya. Surat itu manipulatif dan bahkan pejabat LP Sorong yang mengeluarkannya akan diberi sanksi.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Aiptu Labora dengan hukuman penjara 15 tahun.
(imk/erd)