Apa gerangan yang mendasari pemanggilan kedua orang itu di tengah berkecamuknya isu kriminalisasi KPK? Berdasarkan Undang-undang, Komisi DPR memang mempunyai tugas menggelar rapat dengar pendapat umum sebagaimana dilaksanakan Rabu (5/2) kemarin.
Rapat Dengar Pendapat Umum semacam itu memang diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 74 ayat 1 UU MD3 mengatur, DPR berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara hingga warga negara melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, juga rapat dengar pendapat umum.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menerangkan, pemanggilan Hasto disepakati dalam rapat pleno Komisi III karena berkaitan dengan KPK yang merupakan mitra komisi bidang hukum tersebut.
Desakan agar KPK membentuk Komite Etik guna menangani Samad juga telah muncul, bahkan Samad sendiri juga mendorong adanya pengawasan internal. Namun mantan penasihat KPK menyayangkan kenapa Hasto malah ke Komisi III DPR.
"Jika ingin Komite Etik lekas terbentuk, Hasto tolong datang ke KPK, lapor ke Dumas dan pengawas internal agar bisa dilakukan klarifikasi terhadap Abraham Samad. Semua yang merasa tahu segeralah melapor, jangan malah membawa ke arah politik," kata mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat berbincang, Kamis (5/2).
Lantas kenapa Hasto malah ke Komisi III? Apa itu gara-gara pihak Komisi III DPR telah meloloskan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri lewat uji kepatutan dan kelayakan? Terlepas dari absahnya rapat dengar pendapat sesuai UU MD3, yang jelas baik Hasto maupun Komisi III DPR berada dalam satu suara, yakni menyetujui Komjen Budi segera dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri.
Yang jadi tanda tanya besar adalah, adakah kesepakatan besar antara Hasto dan Komisi III DPR di tengah kemelut KPK-Polri?
(dnu/van)