Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia, mengatakan, pelaporan seperti itu adalah hak tiap warga negara. Tetapi dia meminta polisi berhati-hati untuk memeriksa kasus ini. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) sudah punya yurisprudensi terkait hal serupa.
"Artinya polisi ini harus memperhatikan apakah perbuatan yang dilaporkan ini mengandung unsur pidana atau tidak? Yurisprudensi MA ini juga harus diperhatikan," ujar Alvon saat berbincang, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi polisi harus objektif memeriksa kasus ini, harus diperhatikan putusan-putusan pengadilan di kasus serupa," ujarnya.
Alvon juga menduga pelaporan ini pasti memiliki background politik yang kuat. "Polisi harus objekif jangan jadikan masalah ini yang merupakan masalah individu menjadi masalah antar lembaga," ujarnya.
Yurisprudensi ini dibuat saat MA mengadili pegiat antikorupsi Hamdan Saragi. Hamdan membentangkan spanduk yang mengkritik ulah pejabat setempat, seperti:
'Usir!! Kepala P2SDKP dari Bumi Tanjungbalai Asahan Diduga Mengeluarkan SLO Pukat Tarik Dua dan Melindungi Cukong Illegal Fishing'
Atas kritikan ini, Hamdan dipolisikan. Dalam putusannya, MA membebaskan Hamdan dan menyatakan kritik terhadap pejabat negara bukanlah pidana. Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompoel.
(rvk/asp)