β"Kemarin keterangan Hasto cuma 40 persen, 'apa yang dibicarakan nanti ada waktunya'. Saya sampaikan ya sudah nanti saja," ucap Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/5/2015).
Aziz menerangkan, pemanggilan Hasto disepakati dalam rapat pleno komisi III karenaβ berkaitan dengan KPK yang merupakan mitra komisi bidang hukum tersebut. Namun keterangan Hasto dianggap masih belum cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto itu secara hukum kata Aziz, adalah alat bukti sehingga perlu diberi keterangan secara transparan. Keterangan ditambah bukti foto itu barulah bisa disebut menjadi rangkaian peristiwa hukum yang bisa ditindaklanjuti komisi III. Namun soal foto juga perlu diuji dulu kebenarannya.
"Hasto masih simpan misteri dibalik pertemuan yang harus diungkap oleh saudara Hasto," ucapnya.
"Kasus Hasto menyangkut institusi KPK, kalau tak didukung (bukti) bisa saja fitnah dan mendegradasi KPK dalam pemberantasan korupsi karena KPK dilindungi UU. Kalau pernyataan tidak benar dan degradasi KPK, kami harus menjaga KPK, kepolisian dan kejaksaan. Pihak manapun yang mengganggu harus kami jaga tanpa terkecuali," imbuhnya.
(imk/van)