Samad pun Minta Pengawas Internal Mengusut, Komite Etik Harus Dibentuk

Samad pun Minta Pengawas Internal Mengusut, Komite Etik Harus Dibentuk

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 11:29 WIB
Jakarta - Dorongan agar komite etik dibentuk untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad terus menguat. Komite memang harus dibentuk agar persoalan ini tidak terus membebani KPK yang tengah berkonflik dengan petinggi Polri.

Ada dua cabang tuduhan yang dialamatkan ke Samad. Pertama seputar serangkaian pertemuan dia dengan petinggi PDIP untuk mempromosikan diri sebagai cawapres Joko Widodo. Samad disebut Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim telah membantu perkara Emir Moeis. Kedua, mengenai foto mesra orang mirip dia dengan perempuan.

Untuk tudingan pertama, Samad mengakui adanya pertemuan dengan elite politik, tanpa menyebut spesifik pihak PDIP, baik dalam forum formal maupun informal. Namun Samad menggarisbawahi bahwa pertemuan itu tak lepas dari tugasnya sebagai Ketua KPK. Dia membantah pernah melakukan tukar menukar kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas mengenai tuduhan kedua, Samad membantah mentah-mentah. Menurut Samad, berdasarkan analisa tim forensik KPK, foto-foto pria mirip dirinya itu palsu.

Samad pada Senin kemarin menggelar konferensi pers khusus untuk mengklarifikasi tuduhan atas dirinya itu. Meski membantah, Samad mempersilakan tim pengawas internal KPK untuk tetap mengusut isu pelanggaran tersebut.

"Ini merupakan ujian bagi integritas saya dan integritas KPK. Saya dan pimpinan lain telah mempersilakan bagian pengawasan internal KPK untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terkait hal telah saya sampaikan tadi," ujar Samad Senin (2/2/2015).

Tim pengawas internal KPK kabarnya sudah bekerja. Dan untuk diketahui, mekanisme pembentukan komite etik memang harus selalui didahului dengan pengumpulan data permulaan dari tim pengawas internal.

Pengawas internal bertugas melakukan pengawasan dan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK. Khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran di level pimpinan, tim internal tidak dapat 'mengadili' namun hanya menyuplai data ke komite etik, tim yang terdiri dari tokoh eksternal KPK dan unsur internal.

"Pertama deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) bisa mengirimkan memo tugas kepada pengawas internal untuk mengklarifikasi tuduhan ke AS," ujar mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam perbincangan, Rabu (4/2/2015).

Jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik maka tim pengawas internal dapat merekomendasikan kepada pimpinan KPK lainnya mengenai pembentukan komite etik. "Kemudian dibentuklah komite etik," ujar Abdullah yang pernah menjadi ketua komite etik itu.

Kemudian, lanjut dia, pimpinan KPK akan menentukan pihak eksternal yakni tokoh masyarakat untuk menjadi anggota komite itu. Di dalam komite itu juga ada unsur internal. Selama ini yang pernah masuk dalam komite etik adalah penasihat dan pimpinan KPK (selain pimpinan yang tertuduh).

Namun di sisi lain, pihak-pihak yang menuduh Samad melakukan pelanggaran juga harus melaporkan hal ini ke KPK plus melampirkan buktinya. "Jika ingin Komite Etik lekas terbentuk, Hasto tolong datang ke KPK, lapor ke Dumas dan pengawas internal agar bisa dilakukan klarifikasi terhadap Abraham Samad. Semua yang merasa tahu segeralah melapor, jangan malah membawa ke arah politik," kata Abdullah.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads