Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Gulat nampak duduk tenang saat jaksa mulai membacakan putusan.
Akan tetapi saat bersalaman dengan jaksa usai tuntutan dibacakan, Gulat mulai terlihat menangis. Ia selanjutnya berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan menyatakan siap untuk menyampaikan nota pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor dengan maksimal pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan mendekati maksimal masa penahanan karena beberapa hal memberatkan. Salah satunya Gulat dianggap tidak memberikan contoh yang baik, baik itu sebagai dosen maupun Ketua Asosiasi Petani kelapa Sawit Provinsi Riau.
(rna/aan)