Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gulat Manurung Menangis

Sidang Kasus Suap Gubernur Riau

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gulat Manurung Menangis

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 11:21 WIB
Jakarta - Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Gulat menitikan air mata.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015). Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Gulat nampak duduk tenang saat jaksa mulai membacakan putusan.

Akan tetapi saat bersalaman dengan jaksa usai tuntutan dibacakan, Gulat mulai terlihat menangis. Ia selanjutnya berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan menyatakan siap untuk menyampaikan nota pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menyampaikan pembelaan, Yang Mulia," ujar Gulat kepada majelis hakim.

Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor dengan maksimal pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan mendekati maksimal masa penahanan karena beberapa hal memberatkan. Salah satunya Gulat dianggap tidak memberikan contoh yang baik, baik itu sebagai dosen maupun Ketua Asosiasi Petani kelapa Sawit Provinsi Riau.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads