"Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana dengan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Gulat didenda dengan Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelas Jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gulat berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia," ujar Gulat yang mengenakan kemeja putih.
Sidang selanjutkan dijadwalkan digelar 12 Februari 2015. Agenda sidang yaitu mendengar nota pembelaan terdakwa.
(rna/aan)