Menkum Yasonna: Pimpinan KPK Harus Dinonaktifkan Setelah Jadi Tersangka

Menkum Yasonna: Pimpinan KPK Harus Dinonaktifkan Setelah Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 10:53 WIB
Jakarta - Tak hanya Bambang Widjojanto (BW) yang sudah jadi tersangka di Mabes Polri. Pimpinan KPK yang lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad juga sudah masuk penyidikan kasusnya. Polri sudah membuat Sprindik. Apa kata Menkum HAM Yasonna Laoly?

"Secara hukum mereka seharusnya dinonaktifkan," kata Yasonna di Kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Hanya Zulkarnain saja yang belum dibuatkan Sprindik oleh Polri. Menurut Yasonna, soal non aktif itu memang sesuai dengan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentutan hukumnya bgitu menurut UU KPK. Karena masalahnya masih bEgini. Kalau benar AS diperiksa, ini membuat KPK tidak efektif," terangnya.

"Kalau sudah tersangka tidak efektif lagi membuat keputusan, aktivitas KPK menghalang," tambahnya.


(bil/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads