Pada Agustus 2014 lalu, Labora izin berobat ke RS AL di Sorong. Setelah itu dia tak kembali. Tim jaksa yang hendak mengeksekusi Labora pada Oktober lalu, menemukan Labora tak ada di LP Sorong. Jaksa hendak membacakan putusan MA.
Waktu berlalu dan pada Januari 2015 ini baru diketahui bila Labora tak menghuni LP Sorong. Rupanya, selama ini dia bisa bebas tinggal di rumahnya di Sorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal surat bebas dari LP itu, Dirjen PAS Handoyo sudah menepisnya. Surat itu manipulatif dan bahkan pejabat LP Sorong yang mengeluarkannya akan diberi sanksi.
Tentu sudah tak ada lagi halangan untuk mengeksekusi Labora. Apalagi dukungan datang dari TNI AL yang menyebutkan agar jaksa tak perlu takut bila ada oknum yang membekingi.
Hal senada juga disampaikan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo. "Kalau diminta bantuan ya (siap), kalau nggak polisi sudah mampu itu. Kecil itu bagi kepolisian," ujar Gatot usai menjadi pembicara tentang Ketahanan Pangan di Indofood Tower, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Lalu ada masalah apalagi mengeksekusi Labora, apa perlu jaksa mengerahkan pasukan 'siluman' kepolisian untuk menyergap, atau secara resmi meminta bantuan TNI?
(dha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini