"Kalau kekuasaan nggak suka nanti diberangus, proses kayak orde baru mengarah ke sana," ujar anggota tim 9, Imam Prasodjo, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/2/2015).
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan pemolisian Denny adalah ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Jika ini berlanjut, maka semua pengamat, hingga yang beropini akan dapat dipolisikan dengan merujuk kasus Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar 'jurus mabuk' dinilai bukanlah komentar yang berlebihan. Imam menyamakan kasus Denny dengan komentar Menko Polhukam Tedjo soal 'rakyat yang tidak jelas'. Menurutnya, keduanya tidak dapat dipolisikan karena posisinya sejajar.
"Saya kira statement tidak harus dilaporkan. Jadi akan dibiarkan akan terancam semua sebuah kekebebasan pers berbicara dan semua kebebasan berpendapat," kata Imam.
(fiq/asp)