"Apa alasan mereka melaporkan itu? Di mana unsur melawan hukumnya? Jurus Mabuk itu kan hanya istilah yang dipakai untuk menyebut orang yang melakukan sesuatu dengan serampangan. Apa itu melanggar hukum?" kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar saat berbincang, Kamis (5/2/2015).
Zainal memandang bahwa pelaporan yang dilakukan Pekat dan pengacara Budi Gunawan itu tidak masuk akal. Bahkan, pegiat anti korupsi yang juga terkenal vokal membela KPK dari upaya kriminalisasi itu menganggap pelaporan itu bukan hal yang serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Indrayana sendiri sudah menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya. Denny menganggap, pelaporan itu adalah konsekuensi pilihannya untuk membela KPK dan aktif dalam gerakan anti korupsi.
(kha/kha)