"Saya sendiri belum tahu soal keputusan presiden itu, namun sudah kami sepakati bahwa Pak BG akan menentukan sikap menunggu proses praperadilan," kata pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail saat berbincang, Kamis (5/2/2015).
Namun, Maqdir menyayangkan sikap Jokowi yang telah mengambil keputusan sebelum keputusan praperadilan. Padahal menurut Maqdir, seharusnya presiden bisa menghargai proses hukum yang tengah diupayakan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Gunawan hingga kini belum akan menentukan sikap terkait pencalonannya sebafai Kapolri. Mantan ajudan Megawati itu juga belum mempertimbangkan untuk mengundurkan diri seperti yang disarankan Mensesneg Pratikno.
"Keputusan apapun yang akan diambil, harus menunggu praperadilan," tegas Maqdir.
(kha/kha)