"Tidak mungkin semua pengacara masuk karena ada 20 orang. Tidak wajib juga 20 orang masuk semua, selain karena ruangan juga terbatas dengan pemeriksaan kasus lain di situ," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona memberi penjelasan, Rabu (4/2/2015) malam.
Daniel Bolly menjelaskan dirinya tidak mengetahui insiden bersitegangnya petugas dengan tim pengacara kala Bambang hendak diperiksa. Bambang saat itu diperiksa di ruangan 315 lantai 3 Bareskrim Polri. (Baca: Begini Keberatan Pengacara BW Terkait Insiden Pengusiran dari Ruang Pemeriksaan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai 2 Provos di ruang pemeriksaan, Daniel Bolly menyebut kedua petugas diperintahkan menjaga pintu agar tidak semua pengacara masuk ke dalam ruang pemeriksaan. "Masa masuk semua?" lanjut dia.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
Kasus dugaan yang menjerat BW ini dilaporkan oleh politikus PDIP Sugianto Sabran. Sudah dua kali Bambang diperiksa penyidik Bareskrim.
(fdn/kha)