"Jadi harus ada dalam amar putusan harus ditulis sesuai pasal 197 itu. Kan di situ tidak ada perintah penahanan," kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Pasal 197 yang dimaksud Razman ada di KUHAP. Di dalamnya tertulis, amar putusan harus memuat beberapa hal terkait perkara. Dia mengklaim di putusan MA, tidak ada soal hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Razman dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara. Atas putusan itu Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010.
Namun, hingga kini, Razman belum dieksekusi untuk menjalankan hukuman. Di dalam putusan, MA hanya memutuskan menolak kasasi. Di beberapa kasus, ini diartikan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yaitu pidana penjara selama 3 bulan.
"Sebenarnya saya belum terima putusan MA itu, tapi begitu saya lihat di media, kita pro aktif. Kita cari dan kita pelajari," ucap Razman.
Selain itu Razman juga mengaku telah berdamai dengan korban. Dia menyebut korban adalah keponakan dia sendiri.
"Kami sudah berdamai. Itu saya dengan keponakan saya, Nurkholis," ucapnya.
(dha/mad)