Hingga saat ini tim 9 tak juga diberi Keppres. Setelah pro kontra beraktivitas tanpa Keppres, akhirnya tim independen ini memutuskan tetap berjalan dengan berbekal perintah presiden.
Wakil Presiden JK dikabarkan menjadi salah satu pihak yang menolak Keppres tersebut diterbitkan. Saat dikonfirmasi, JK tak menampik kabar itu namun tidak juga mengiyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan saat ini presiden sudah memiliki banyak tim penasihat seperti Wantimpres, Staf Khusus Presiden dan jajaran menteri yang dibentuk secara resmi dengan legal hukum yang jelas. Selain itu, JK beralasan saat awal menjabat Jokowi sudah memberhentikan beberapa lembaga non struktural. Jika tim 9 diberikan Keppres, akan bertolak belakangan dengan sikap pemberhentian lembaga-lembaga itu.
"(Presiden) ada Wantimpres, ada macam-macam, ada staf, ada menteri, dan pada saat yang sama presiden menghentikan begitu banyak komisi-komisi," sambungnya.
Pembubaran 10 lembaga non struktural itu ditandatangani pada 4 Desember 2014 dalam Perpres Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.
(bil/kha)