Dalam persidangan itu, Dada mengaku tidak mengetahui adanya proposal fiktif yang diajukan ke Pemkot Bandung yang mendapat bantuan dana hibah. Menurut Dada, teknis pemberian hibah diakui Dada sudah diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Edi Siswadi.
Hal itu terungkap dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endang Ma'mun di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Dari 8 orang saksi yang hadir, Dada menjadi saksi terakhir yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada saat JPU menanyakan apakah pihaknya mengetahui ada proposal fiktif yang diajukan atau tidak.
Menurut Dada ia sudah berkaca pada kasus bansos tahun anggaran 2009-2010 yang menyeret bawahan-bawahannya. Ia pun meminta kepada bawahannya untuk tidak mengulangi hal yang sama.
"Saat ditanyai wartawan apakah akan ada lagi kejadian (seperti bansos 2009-2010). Saya jamin tidak ada. Karena saya sudah mengatakan ke seluruh staf saya dan mewanti-wanti agar tidak terjadi lagi. Tapi kan kenyataanya terjadi," ucapnya.
Di hadapan majelis hakim juga dada menuturkan pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya pesan atau titipan dari anggota dewan maupun pihak lain.
"Saya tidak tahu (soal titipan). Itu sudah ranah teknis. Saya kebijakannya secara umum. Saya dah peringatkan untuk berhati-hati tapi masih terjadi lagi," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Endang Makmun juga menanyakan kepada Dada soal kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar dalam kasus korupsi hibah dengan terdakwa Herry Nurhayat. Kerugian itu merupakan hasil penghitungan BPKP Jabar dari total anggaran dana hibah di tahun 2012 sebesar Rp 408 miliar.
"Saudara tahu kemana uangnya?" tanya hakim kepada Dada.
Majelis hakim juga menanyakan terkait adanya campur tangan anggota dewan Kota Bandung. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang menyebut keterlibatan anggota dewan yang mengintervensi alokasi anggaran untuk bantuan hibah.
"Apakah dewan yang menentukan itu boleh atau tidak?" tanya hakim lagi.
Dada mengatakan bahwa memang pembahasan anggaran dilakukan oleh TAPD bersama-sama dengan Badan Anggaran DPRD.
"Yang jelas saya hanya minta semuanya itu harus dilakukan sesuai prosedur. Tapi ternyata kenyataannya seperti ini saya tidak tahu. Kalau saya tahu (ada kesalahan), pasti uangnya tidak boleh keluar," tegas Dada.
(avi/ern)