Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009 yang diterima detikcom, Rabu (4/2/2015), Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal pada bulan November 2004. Razman kemudian diadili di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan dinyatakan bersalah sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana penjara.
Kemudian di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Razman dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara. Atas putusan itu Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya saya belum terima putusan MA itu, tapi begitu saya lihat di media, kita pro aktif. Kita cari dan kita pelajari," ucap Razman, Rabu (4/2/2015).
Selain itu Razman juga mengaku telah berdamai dengan korban. Dia menyebut korban adalah keponakan dia sendiri. "Kami sudah berdamai. Itu saya dengan keponakan saya, Nurkholis," ucapnya.
(dha/mad)