Redakan Ketegangan dengan KPK, Polri Minta Dimediasi Komnas HAM

Redakan Ketegangan dengan KPK, Polri Minta Dimediasi Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 19:21 WIB
Jakarta - Hubungan Polri dan KPK kembali memanas setelah penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK yang berlanjut pada penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri. Komnas HAM yang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pada penangkapan BW pun diminta untuk melakukan mediasi.

"Ada poin untuk menurunkan ketegangan, Polri ketika kita ketemu dengan jajaran Wakapolri, ada satu yang kita masukan di laporan, yaitu permohonan mediasi dari Pimpinan Polri kepada Komnas HAM, untuk memediasi supaya ketegangan ini mereda," ujar komisioner Komnas HAM Nur Kholis.

Hal tersebut disampaikan Nur Kholis dalam jumpa pers pemaparan hasil investigasi sementara di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Rabu (4/2/2015). Atas permintaan Polri itu, Komnas HAM saat ini tengah mencari cara terbaik untuk melakukan mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang mempelajari kira-kira mediasi seperti apa antara Polri dengan KPK ini yang paling tepat yang akan kita laksanakan kalau ini menjadi suatu kebutuhan. Yang jelas menurut analisisnya Komnas HAM, mediasi itu setidak-tidaknya kan tidak boleh mencampuri proses hukum," kata tim investigasi Komnas HAM dalam kasus BW itu.

Nur Kholis pun menyatakan, biar bagaimanapun, sangat penting bahwa kedua lembaga negara itu tetap melakukan fungsi kenegaraannya. "Kepolisian harus berjalan, KPK harus berjalan," tegasnya.

Beberapa usulan pun telah dimunculkan terkait mediasi yang akan dilakukan antara kedua lembaga yang tengah bersitegang tersebut. Meski begitu, permintaan mediasi dari Polri ini belum disampaikan Komnas HAM kepada pihak KPK.

"Kemarin ada usulan siapa saja yang hadir, sudah ada beberapa masukan. Misalnya ada masukan yang hadir jangan yang head to head bermasalah misalnya, nah itu kan kerangka-kerangkanya," tutur Nur Kholis.

"Tapi ini baru permintaan dari Polri, belum kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tapi wajiblah kami sampaikan karena permohonannya juga resmi dalam pertemuan yang resmi," sambungnya.

Komnas HAM pun mengaku siap menjadi sarana mediasi bagi Polri dan KPK. Terlebih fungsi tersebut telah diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 76 ayat 1.

"Prinsipnya kami Komnas HAM sesuai kewenangannya yang diatur oleh UU siap melaksanakan mediasi. Tapi tentu mengingat yang kami miliki belum terlalu kuat, kami pasti juga akan melibatkan tokoh2 yg dianggap kredibel untuk melaksanakan fungsi yang ini," tutup Nur Kholis.

(ear/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads