Tok! PN Denpasar Tidak Menerima PK Kedua Gembong Narkoba 'Bali Nine'

Tok! PN Denpasar Tidak Menerima PK Kedua Gembong Narkoba 'Bali Nine'

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 18:53 WIB
Terpidana mati 2 WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menetapkan tidak dapat menerima peninjauan kembali (PK) dua gembong narkotika WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dua orang yang dikenal sebagai komplotan 'Bali Nine' itu dihukum mati karena menyelundupkan 8,2 kg heroin.

"Ketua PN Denpasar menetapkan permohonan tidak dapat diterima," kata humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi kepada detikcom, Rabu (4/2/2015).

PN Denpasar tidak menerima permohonan berdasarkan pertimbangan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, juga hasil rapat pemerintah yang mengkaji putusan MK pada 8 Januari 2015 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi permohonan tidak diteruskan ke MA," ujar Hasoloan.

Andrew-Myuran mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua, setelah PK pertama ditolak MA pada 2011. Alhasil, keduanya kini masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

"Pelaksanaan putusan (eksekusi mati) itu wewenang kejaksaan," pungkas Hasoloan.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads