"Ketua PN Denpasar menetapkan permohonan tidak dapat diterima," kata humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi kepada detikcom, Rabu (4/2/2015).
PN Denpasar tidak menerima permohonan berdasarkan pertimbangan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, juga hasil rapat pemerintah yang mengkaji putusan MK pada 8 Januari 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrew-Myuran mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua, setelah PK pertama ditolak MA pada 2011. Alhasil, keduanya kini masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
"Pelaksanaan putusan (eksekusi mati) itu wewenang kejaksaan," pungkas Hasoloan.
(asp/try)