"Dalam peristiwa penangkapan terhadap saudara Bambang Widjojanto terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM," ujar komisioner Komnas HAM, Nur Kholis dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Rabu (4/2/2015).
Nur Kholis yang mengepalai tim investigasi Komnas HAM dalam kasus BW ini pun mengatakan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Polri. Indikasinya adalah bahwa penanganan kasus BW tersebut tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Polri juga dinilai telah menggunakan kekuasaan yang eksesif yang melampaui pada upaya yang dibutuhkan. Di antaranya adalah dengan melakukanan upaya paksa.
"Yaitu adanya penggunaan senjata laras panjang, serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan untuk melakukan penangkapan terhadap saudara BW yang masih menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Nur Kholis.
Dengan adanya penggunaan upaya paksa tersebut, Komnas HAM pun menduga Polri telah melampaui langkah yang seharusnya dalam penangakapan BW yang dilakukan pada Jumat (23/1). Saat itu BW tengah mengantar anaknya sekolah.
"Itu melampaui langkah yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang ada serta keluar dari praktik yang selama ini dilakukan," tutup Nur Kholis.
Atas temuan-temuan tim investigasi, Komnas HAM lantas memberikan rekomendasi terhadap pihak-pihak terkait, baik bagi KPK, Polri, dan termasuk Presiden Joko Widodo. Hadir pula dalam jumpa pers komisioner Komnas HAM lainnya yakni Roichatul Aswidah, Natalius Pigai, Sandrayati Moniaga, dan Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas.
(ear/rni)