"Pernah. Tidak lebih dari 5 kali," kata Andi saat ditanya wartawan apakah dirinya pernah melanggar lalulintas saat mengemudikan Ichiro tersebut.
Hal itu diungkapkan Andi Wenas di Gedung Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015) sore tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Andi sendiri tidak menyebutkan kapan dan di mana ia melakukan pelanggaran lalulintas tersebut.
Andi sendiri pernah melanggar masuk busway. Pengalaman itu ia tuliskan dalam akun Facebooknya pada 29 Januari 2015 lalu. Dan kali ini, Andi juga dinyatakan telah melanggar Pasal 279 jo 58 UU No 22 Tahun 2009 karena memodifikasi mobilnya.
(mei/nal)