Pertemuan yang juga merupakan rapat koordinasi itu dilaksanakan di Hotel Best Western Premier Jl DI Panjaitan Kav 3-4, Jakarta Timut, Rabu (4/2/2015). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup yang dihadiri 33 Kepala BNNP seluruh Indonesia.
"Ini membahas penyiapan perintah Presiden untuk merehabilitasi 100.000 penyalah guna narkotika tiap tahunnya," ujar Anang usai pertemuan kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Targetnya akhir 2015 nanti sudah dapat dilaksanakan, penentuan schedulenya sembari menginventarisir rumah sakit mana saja (untuk rehabilitasi)," tuturnya.
Anang juga menjamin setiap pengguna yang lapor diri akan direhablitasi. Meskipun pengguna tersebut telah dua kali melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kecuali jika yang ketiga kalinya makan dia akan ditangkap dan dibawa ke pengadilan, tetapi hukumannya tetap rehabiltasi. Pada hakekatnya pengguna narkoba harus direhabilitasi," tuturnya.
Secara terpisah Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi menjelaskan sejauh ini telah menginvetarisir ratusan rumah sakit untuk merehab pengguna narkoba.
"Ini sudah ada 589 rumah sakit khusus rehabiltasi narkoba yang terdiri dari 31 rumah sakit Bhayangkari, 80 puskemas, 33 RSJ, 7 panti rehab, 24 sekolah polisi negara, 16 Rindam TNI AL dan 24 Lapas seluruh Indonesia," papar Slamet.
(edo/slm)