"Menuntut terdakwa Madun dengan hukuman pidana penjara 2 tahun," ucap jaksa dari Kejari Jaksel, Donald, saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (4/2/2015).
Sementara itu, rekan Madun yaitu Kuswandi yang juga bersama-sama melakukan tindak pemerasan dan penipuan itu dituntut pidana penjara 1 tahun penjara. Keduanya diganjar dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan dan pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat ditemui usai sidang Kuswandi yang merupakan rekan Madun itu malah balik menuding Madun sebagai penipu. Kuswandi menyebut bahwa dia juga adalah korban dari Madun.
"Ini bukan kriminalisasi, ini murni kriminal. Saya korbannya dia juga," ucap Kuswandi.
Kuswandi yang mengaku baru mengenal Madun itu diminta untuk mengambil uang untuk diberikan kepada Madun. Awalnya Kuswandi juga percaya bahwa Madun adalah orang KPK.
"Saya hanya disuruh mengambilkan uang dikasihkan ke dia. Disuruh sama Madun. Uang dari Deputi PDT. Yang saya terima itu USD 10 ribu," ucap Kuswandi.
Madun sendiri sebelumnya menuding pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dekat dengan koruptor kelas kakap. Namun saat dicecar untuk menyebut nama serta bukti-bukti, Madun mengelak.
"Nanti kalau saya sebut, barang buktinya dihilangkan," ucap Madun di balik sel tahanan sementara sebelum persidangannya di PN Jaksel dilangsungkan.
(dha/gah)